Project Description
Deskripsi Jasa
PPh Potong Pungut/ Withholding Tax berhubungan dengan objek pajak berupa penghasilan yang dibayarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan dapat berupa, fee atas jasa, pembayaran sewa, pembayaran bunga pinjaman, dsb. Apabila perusahaan membayarkan penghasilan kepada pihak tertentu, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong penghasilan tersebut. Hal ini berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 (2), Pasal 23 dan Pasal 26. Setelah melakukan pemotongan, perusahaan wajib membayarkan pajak yang terutang dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Jika perusahaan lalai melaksanakan ketiga kewajiban tersebut, akan timbul denda terlambat bayar sebesar 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar dan denda terlambat lapor sebesar Rp. 100.000 untuk setiap SPT Masa.
Kebutuhan Kemampuan (Skills)
Untuk dapat melakukan pemotongan pajak dengan benar, kemampuan dasar yang harus dimiliki adalah mengetahui jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pajak potput serta tarif pajak yang berlaku. Kemampuan analisis juga harus dimiliki untuk mengidentifikasi jenis objek pajak berdasarkan dokumen yang tersedia. Kecermatan dan ketelitian pun dibutuhkan sehingga besarnya pajak yang terutang dapat dihitung secara akurat.
Metodologi Pekerjaan

Persiapan Data Transaksi
Dalam melakukan perhitungan pajak, sumber data yang dibutuhkan adalah bukti transaksi yang telah dilakukan oleh Perusahaan. Pada setiap transaksi yang terjadi, akan terdapat unsur pajak yang dapat dihitung, sehingga Perusahaan secara teliti merangkum seluruh transaksi tersebut selama bulan yang dilaporkan.
Perhitungan Pajak
Proses perhitungan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan dan undang-undang pajak pertambahan nilai. Setiap transaksi memiliki subjek dan objek pajak masing-masing yang dapat dibuktikan dengan bukti transaksi yang sah. Dari hasil perhitungan ini akan didapat rangkuman per masing-masing jenis pajak dan Perusahaan diwajibkan untuk memeriksa dari setiap nilai pajak yang telah dihitung.
Pembayaran Pajak
Dari rangkuman hasil perhitungan pajak, akan terdapat jumlah pajak yang harus dibayar. Kami akan membuatkan tagihan pajak (ID Billing) berdasarkan jumlah pajak yang telah diperiksa oleh Perusahaan. Setelah pembuatan tagihan pajak, maka Perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak sesuai waktu yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang perpajakan.
Pelaporan Pajak
Berdasarkan bukti pembayaran yang dilakukan Perusahaan, kami akan melakukan pembuatan laporan pajak bulanan (SPT Masa) per masing-masing jenis pajak menggunakan fasilitas E-SPT. Kami juga dapat membantu perusahaan untuk melaporkan pajak yang telah dibayar secara tepat waktu secara online menggunakan fasilitas e-filling.
Hasil yang Diharapkan
Ketaatan pada Peraturan
Dengan jasa perhitungan PPh Potput bulanan ini, Perusahaan dapat mengurangi resiko kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam peraturan pajak itu sendiri, hampir diatur semua transaksi keuangan sehingga membutuhkan ketelitian yang baik dalam menganalisa transaksi. Jasa ini dapat membantu Perusahaan dalam menghindari pelanggaran hukum pajak yang berlaku di Indonesia.
Ketepatan Waktu
Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia, masing-masing jenis pajak yang dibayarkan memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran pada tanggal 10 setiap bulannya dan pelaporannya tanggal 20 setiap bulan berikutnya. Dengan jasa perpajakan bulanan ini, diharapkan Perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan Direktorat Jendral Pajak juga sudah mendukung pembayaran dan pelaporan secara online. Pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dapat mengurangi resiko Perusahaan terkena denda keterlambatan pelaporan pajak.

Kami hadir untuk Membantu Bisnis Anda!
Together, we are building a better future…
Sosial Media